Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Berikut sedikit perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional :
Akad (Perjanjian) dibuat berdasarkan HUKUM ISLAM
Akad (Perjanjian) dibuat hanya berdasarkan HUKUM POSITIF
Yang bersifat duniawi belaka.
1 RUKUN, seperti : a. penjual, b. pembeli, c. barang, d. harga, e. ijab qabul.
2. SYARAT, seperti:
a. Barang dan jasa harus halal.
b. Harga barang dan jasa harus jelas
c. Tempat Penyerahan harus jelas
d. Barang yang ditransaksikan harus dalam kepemilikan penjual
Perbandingan Antara Bank Syari’ah Dan Bank Konvensional
BANK
SYARI’AH
|
BANK KONVENSIONAL
|
1. Melakukan investasi-investasi yang
halal saja |
1. Investasi yang halal dan haram
|
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil
Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
Besar rasio didasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
Rasio tidak berubah selama akad masih Berlaku
Kerugian ditanggung bersama
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan
keuntungan
Eksistensi tidak ada yang meragukan
keabsahan bagi hasil. |
2. Memakai perangkat bunga
Besarnya disepakati pada waktu akad dengan asumsi akan selalu untung
Besarnya presentase didasarkan pada jumlah modal yang
dipinjamkan
Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun.
Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan meningkat
Eksistensi bunga diragukan
|
3. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan
kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
|
3. Profit oriented
|
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
|
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
|
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai
dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
5. Tidak terdapat dewan sejenis
|
1. Fasilitas Selengkap Bank Konvensional
Banyak orang yang berpikiran bahwa karena perbankan syariah masih baru, jenis transaksi yang dapat dilakukan hanya sedikit. Anggapan tersebut dulu mungkin bisa dimengerti, tapi sekarang sama sekali tidak benar. Bank Syariah saat ini sangat modern. Semua jenis transaksi mulai dari tabungan, deposito, kredit usaha, kredit rumah, dan sebagainya dapat dilakukan dengan nyaman.
2. Manajemen Finansial yang Lebih Aman.
Krisis ekonomi telah memuktikan bahwa manajemen finansial berbasis syariah jauh lebih aman dibandingkan ekonomi liberal yang dianut bank konvensional.
3. Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah
Bank konvensional menentukan sendiri suku bunga pinjaman maupun simpanan berdasarkan ketetapan Bank Indonesia. Ada kemungkinan meski kondisi bank kurang baik, tetap dapat “memberikan” bunga simpanan tinggi dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat membahayakan bank tersebut. Bank Syariah memberikan nisbah (“bunga” simpanan) berdasarkan perkembangan finansial perusahaan. Secara tidak langsung Anda menjadi “pemegang saham” di Bank Syariah Anda.
4. Membantu Orang yang Butuh Dizakati
Bank Syariah mengeluarkan 2,5 persen dari keuntungan tahunannya untuk dizakatkan. (Anda sendiri tentunya masih harus berzakat bila Anda muslim.) Namun bank konvensional tidak mempunyai kewajiban berzakat. Dengan menggunakan layanan Bank Syariah, secara tidak langsung Anda turut berzakat dan membantu mereka yang membutuhkan.
5. 100 Persen Halal
Kredit yang diberikan oleh bank syariah mempunyai persyaratan yang mewajibkan dana digunakan untuk aktivitas yang halal. Bisnis yang dibiayai bank syariah, juga tidak boleh berisiko mengandung kegiatan yang diharamkan oleh agama Islam.
Hal ini sama sekali tidak membatasi nasabah bank syariah harus muslim, justru agama apa pun boleh, asal halal pemakaiannya. Meskipun nasabah tersebut muslim, tapi jika pemakaian dana atau usaha yang dijalankannya tidak halal, maka dia tidak diperkenankan untuk mengambil kredit di Bank Syariah. U ntuk itu sebagai orang ayo menabung di Bank Syariah dan hidupkan hukum islam.
Sumber :
http://www.beritasatu.com/ekonomi/62321-5-keunggulan-perbankan-syariah.html
http://www.spocjournal.com/hukum/424-perbedaan-bank-umum-dan-bank- syari%E2%80%99ah.html
0 komentar:
Post a Comment
terimakasih