Bitcoin
adalah mata uang digital berbasis perhitungan matematika (cryptho-currency),
yang pertama dicetuskan oleh
pengembang software bernama Satoshi Nakamoto.
Anehnya,
hingga kini karakter Nakamoto sendiri boleh dibilang sosok yang misterius.
Tidak jelas apakah dia seorang laki-laki atau perempuan Jepang, nama group,
ataukah bahkan hanya gabungan kata Jepang yang bila diterjemahkan secara bebas
dapat berarti 'orang yang menemukan media perpindahan (dana) dengan men-design
suatu alogaritma pintar'. Terlepas
dari kontroversi siapakah sebenarnya penemu Bitcoin ini, yang jelas 'dia'
adalah penemu dari protokol bitcoin, yang menerbitkan tulisannya berjudul Bitcoin
P2P e-cash paper pada the Cryptography Mailing List pada tanggal 1
November 2008, dan menyebar versi pertama dari bitcoin software
client tahun 2009 (www.coindesk.com).
Secara fisik,
bitcoin tidak lebih dari catatan pada sebuah public ledger (buku
besar publik). Dengan demikian setiap bitcoin yang tercipta dan ditransaksikan,
tidak lain adalah seperti membuat satu atau lebih slot pada
publik ledger tadi. Selanjutnya untuk dapat ditransaksikan, setiap
orang yang bermaksud melakukan jual-beli atau transfer bitcoin, harus memiliki
dompet digital yang dapat dibuat dan disimpan
pada desktop komputer, web, atau handphone yang
berfungsi sebagai alamat bertransaksi
jika ingin membuat dompet bitcoin masuk ke alamat
Bitcoin: virtual currency atau komoditas?
Sebagaimana
telah diuraikan diatas, bitcoin adalah mata uang digital yang memiliki dua
wajah, yaitu sebagai mata uang dan komoditas. Wajah pertama dari bitcoin adalah
hanya sebagai mata uang digital (e-currency), yang memiliki fungsi uang secara
umum yaitu medium of exchange, unit of account dan store
of value.
Dengan
demikian, bitcoin dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau ditransfer
kepada pihak lain. Adapun ide dasar dari pengembangan bitcoin ini sendiri
adalah untuk menyediakan mata uang yang terdesentralisasi -bebas dari pengaruh
otoritas sentral (seperti bank sentral dan/atau otoritas pemerintah lainnya),
yang dapat ditransfer secara elektronik secara instan (lebih-kurang), dan
dengan biaya transaksi (fee) nihil atau kalaupun ada, sangat kecil (Coindesk,
2014).
Keberadaan
bitcoin ini banyak diartikan oleh pengamat sebagai jawaban atas harapan legenda
ekonomi dunia, Milton Friedman, yang 15 tahun lalu--pada tahun 1999 telah
menyebutkan akan adanya suatu mata uang virtual yang dapat berfungsi seperti
uang konvensional. Bitcoin juga memiliki institusi exchange khusus
untuk melakukan jual-beli, disamping alternatif jual/beli secara langsung
dengan pemilik bitcoin perorangan. Saat ini exchange bitcoin terbesar
di dunia adalah BTC China di Cina, yang menerima pembayaran hanya menggunakan
Reminbi (China Yuan).
Exchange besar
lainnya adalah Mt.Gox (Japan), Bitstamp (US), BTC-e (Bulgaria), dan Kraken
(US). Di Indonesia, beberapa exchange bitcoin yang cukup
terkenal adalah Bitcoin Indonesia dan Artabit.
Nilai
bitcoin sendiri tidak tergantung pada mata uang konvensional
negara manapun. Nilai Bitcoin utamanya tergantung
kepada meningkatnya ketertarikan para investor, penerimaan dari merchants, dan
adanya 'legitimasi' dari otoritas keuangan negara. Adapun wajah
kedua dari bitcoin adalah sebagai komoditas perdagangan. Aspek ini yang
tampaknya lebih sering disebut oleh Oscar Darmawan, CEO bitcoin Indonesia,
dibandingkan fungsi sistem pembayarannya. Sebagaimana
diketahui, harga bitcoin relatif sangat berfluktuasi. Pada akhir tahun 2012,
satu BTC (bitcoin) hanya memiliki nilai sebesar kurang lebih 13,50 USD. Sementara pada
akhir bulan November 2013, harga satu bitcoin mencapai rekor tertingginya yaitu
mencapai 1.220 USD.
Regulasi Bitcoin dan Risiko Sistem Pembayaran
Saat ini
telah banyak negara di dunia khususnya otoritas bank sentral/jasa keuangan yang
telah membuat stance terkait keberadaan bitcoin, dengan
penekanan yang berbeda-beda. Secara umum, stance negara-negara
di dunia dapat dibedakan menjadi empat posisi, yaitu:
(1) negara
yang secara tegas melarang keberadaan bitcoin dan mengkategorikannya sebagai
ilegal, karena bertentangan dengan hukum mata uang dinegaranya, contohnya
adalah Rusia dan Thailand;
(2) negara
yang secara tegas melarang institusi finansial-nya untuk terlibat dalam
perdagangan bitcoin, seperti China dan Taiwan (namun tidak menjadikannya ilegal
bagi masyarakat umum);
(3) negara
yang tidak melarang bicoin namun tidak mengkategorikannya sebagai alat
pembayaran yang sah (legal tender) dan menjadikan risiko bitcoin menjadi risiko
pengguna sendiri, seperti Indonesia, Malaysia, Perancis, German, Inggris,
Amerika Serikat, Australia, India, dll dan
(4) negara
yang meskipun tidak mengakui bitcoin sebagai legal tender, namun
menganggapnya sebagai komoditas sehingga menerapkan pajak atas transaksinya dan
umumnya mensyaratkan trader-nya untuk terdaftar sebagai money
remittence operator (Finlandia, Swedia, Slovenia, Singapore, dan Canada).
Kesimpulan
Bitcoin bila
dilihat dari sisi komoditas, menawarkan aspek investasi yang cukup menjanjikan
akibat adanya 'rule of the game' yang hanya membatasi bitcoin sampai maksimal
21 juta BTC, aspek anonimity, dan kemudahan transaksi dengan biaya yang
murah. Disamping semakin banyak dan beragam-nya merchant yang
menerima pembayaran bitcoin, diperkirakan akan meningkatkan maruah bitcoin
sebagai alat pembayaran.
Sebagai
suatu cryptho-currency, sistem bitcoin sendiri cukup aman dengan
digunakannya teknologi digital signature. Namun demikian, disisi yang lain,
volatilitas bitcoin cenderung bersifat liar dan sangat rentan terhadap risiko
penurunan nilai, khususnya terkait issue-issue seperti kegagalan
sistem, fraud, adanya penolakan dari otoritas negara tertentu, akan
membuat orang berpikir seribu kali sebelum membeli bitcoin.
Pada titik
ini, sangat sulit untuk menentukan seperti apa masa depan bitcoin, karena
nilainya bisa saja melonjak sangat tinggi dan sebaliknya, bisa saja nilainya
jatuh dengan sangat keras dalam waktu yang sangat singkat.
Oleh karena
itu, pengetahuan dan sifat kehati-hatian menjadi sangat penting untuk dimiliki
calon investor, sebelum berinvestasi pada bitcoin. Meskipun saat ini Bank
Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran telah menegaskan bahwa bitcoin
bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan segala risiko terkait penggunaan
bitcoin merupakan risiko penggunanya sendiri, namun demikian pemantauan atas
aktivitas bitcoin tetap perlu dilakukan demi mencegah ekses negatif yang
mungkin timbul, misalnya terkait aktivitas pencucian uang dan atau pembiayaan
teroris. Jika sobat tertarik untuk berinvestasi bitcoin silahkan kunjungi website https://bitcoin.co.id
setelah
masuk, silahkan mendaftar di website tersebut dan belilah bitcoin
sesuai yang kamu mau, jika waktu nilai bitcoin naik jualah bitcoin
tersebut. ( kayak kita beli emas waktu murah dan jual emas nya waktu
harga emas naik)
Jika ada pertanyaan silahkan tulis komentar , terimakasih :)
sumber :http://www.gatra.com/kolom-dan-wawancara/48605-heboh-bitcoin-uang-virtual-tanpa-tuan.html
0 komentar:
Post a Comment
terimakasih