• Selamat Morning Indonesia

    Berikut adalah materi 1 yang saya peroleh dari SMI (Selamat Morning Indonesia) yaitu program dari ust. Yusuf Mansur. Yaitu berupa kuliah online dimana setiap member dalam grup akan mendapatkan pencerahan dalam bentuk ebook, audio dan video langsung dari UYM.

  • Perpustakaan Online

    BuquLib adalah perpustakaan digital lengkap di indonesia dengan berbagai koleksi. Platform kami membawa buku lebih dekat kepada pembaca melalui ekosistem perpustakaan. Hanya dengan satu aplikasi, anda dapat menikmati koleksi berkualitas kapanpun, dimana saja.

  • Persiapan Dan Bekal Sebelum Menempuh Kuliah

    Masa-masa kuliah dapat dikatakan sebagai proses perjalanan anda dalam menempuh perjalanan tour yang dinamakan ''kuliah''. Maka sebelum memulai perjalanan panjang tersebut, hendaknya anda mempersiapkan segala hal yang diperlukanagar nanti selama perjalanan semua kebutuhan anda akan terpenuhi.

  • Aplikasi Desain Rumah 3D

    Untuk itu saya menyarakan untuk mencoba aplikasi desain rumah ini dengan gratis . Aplikasi ini cukup mudah digunakan karena semua fitur sudah ada dalam aplikasi seperti fitur pintu, meja, kursi dll.

  • Menabung M-dinar

    M-Dinar adalah salah satu produk investasi untuk menabung emas (Koin Emas Dinar). Adapun website dari M-Dinar dapat diakses melalui halaman ini atau ini . Jika Anda ingin menabung emas di M-Dinar Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu.

  • Menyimpan File dengan Google Drive

    Google Drive adalah layanan cloud storage dari Google, yaitu layanan untuk menyimpan file di internet pada storage yang disediakan oleh Google. Dengan menyimpan file di Google Drive maka pemilik file dapat mengakses file tersebut kapanpun dimanapun dengan menggunakan komputer desktop, laptop, komputer tablet ataupun smartphone.

Thursday, May 8, 2014

Posted by lesnan
No comments | Thursday, May 08, 2014
apa itu bitcoin
Bitcoin adalah mata uang digital berbasis perhitungan matematika (cryptho-currency), yang pertama dicetuskan oleh pengembang software bernama Satoshi Nakamoto.

Anehnya, hingga kini karakter Nakamoto sendiri boleh dibilang sosok yang misterius. Tidak jelas apakah dia seorang laki-laki atau perempuan Jepang, nama group, ataukah bahkan hanya gabungan kata Jepang yang bila diterjemahkan secara bebas dapat berarti 'orang yang menemukan media perpindahan (dana) dengan men-design suatu alogaritma pintar'. Terlepas dari kontroversi siapakah sebenarnya penemu Bitcoin ini, yang jelas 'dia' adalah penemu dari protokol bitcoin, yang menerbitkan tulisannya berjudul Bitcoin P2P e-cash paper pada the Cryptography Mailing List pada tanggal 1 November 2008, dan menyebar versi pertama dari bitcoin software client tahun 2009 (www.coindesk.com).

Secara fisik, bitcoin tidak lebih dari catatan pada sebuah public ledger (buku besar publik). Dengan demikian setiap bitcoin yang tercipta dan ditransaksikan, tidak lain adalah seperti membuat satu atau lebih slot pada publik ledger tadi. Selanjutnya untuk dapat ditransaksikan, setiap orang yang bermaksud melakukan jual-beli atau transfer bitcoin, harus memiliki dompet digital yang dapat dibuat dan disimpan pada desktop komputer, web, atau handphone yang berfungsi sebagai alamat bertransaksi
jika ingin membuat dompet bitcoin masuk ke alamat 

Bitcoin: virtual currency atau komoditas?

Sebagaimana telah diuraikan diatas, bitcoin adalah mata uang digital yang memiliki dua wajah, yaitu sebagai mata uang dan komoditas. Wajah pertama dari bitcoin adalah hanya sebagai mata uang digital (e-currency), yang memiliki fungsi uang secara umum yaitu medium of exchange, unit of account dan store of value.
                                                                                                                                                             Dengan demikian, bitcoin dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau ditransfer kepada pihak lain. Adapun ide dasar dari pengembangan bitcoin ini sendiri adalah untuk menyediakan mata uang yang terdesentralisasi -bebas dari pengaruh otoritas sentral (seperti bank sentral dan/atau otoritas pemerintah lainnya), yang dapat ditransfer secara elektronik secara instan (lebih-kurang), dan dengan biaya transaksi (fee) nihil atau kalaupun ada, sangat kecil (Coindesk, 2014).
Keberadaan bitcoin ini banyak diartikan oleh pengamat sebagai jawaban atas harapan legenda ekonomi dunia, Milton Friedman, yang 15 tahun lalu--pada tahun 1999 telah menyebutkan akan adanya suatu mata uang virtual yang dapat berfungsi seperti uang konvensional. Bitcoin juga memiliki institusi exchange khusus untuk melakukan jual-beli, disamping alternatif jual/beli secara langsung dengan pemilik bitcoin perorangan. Saat ini exchange bitcoin terbesar di dunia adalah BTC China di Cina, yang menerima pembayaran hanya menggunakan Reminbi (China Yuan). 

Exchange besar lainnya adalah Mt.Gox (Japan), Bitstamp (US), BTC-e (Bulgaria), dan Kraken (US).  Di Indonesia, beberapa exchange bitcoin yang cukup terkenal adalah Bitcoin Indonesia dan Artabit.

Nilai bitcoin sendiri tidak tergantung pada mata uang konvensional negara manapun. Nilai Bitcoin utamanya tergantung kepada meningkatnya ketertarikan para investor, penerimaan dari merchants, dan adanya 'legitimasi' dari otoritas keuangan negara. Adapun wajah kedua dari bitcoin adalah sebagai komoditas perdagangan. Aspek ini yang tampaknya lebih sering disebut oleh Oscar Darmawan, CEO bitcoin Indonesia, dibandingkan fungsi sistem pembayarannya. Sebagaimana diketahui, harga bitcoin relatif sangat berfluktuasi. Pada akhir tahun 2012, satu BTC (bitcoin) hanya memiliki nilai sebesar kurang lebih 13,50 USD. Sementara pada akhir bulan November 2013, harga satu bitcoin mencapai rekor tertingginya yaitu mencapai 1.220 USD.

Regulasi Bitcoin dan Risiko Sistem Pembayaran
Saat ini telah banyak negara di dunia khususnya otoritas bank sentral/jasa keuangan yang telah membuat stance terkait keberadaan bitcoin, dengan penekanan yang berbeda-beda. Secara umum, stance negara-negara di dunia dapat dibedakan menjadi empat posisi, yaitu:
(1) negara yang secara tegas melarang keberadaan bitcoin dan mengkategorikannya sebagai ilegal, karena bertentangan dengan hukum mata uang dinegaranya, contohnya adalah Rusia dan Thailand;
(2) negara yang secara tegas melarang institusi finansial-nya untuk terlibat dalam perdagangan bitcoin, seperti China dan Taiwan (namun tidak menjadikannya ilegal bagi masyarakat umum);
(3) negara yang tidak melarang bicoin namun tidak mengkategorikannya sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) dan menjadikan risiko bitcoin menjadi risiko pengguna sendiri, seperti Indonesia, Malaysia, Perancis, German, Inggris, Amerika Serikat,  Australia, India, dll dan
(4) negara yang meskipun tidak mengakui bitcoin sebagai legal tender, namun menganggapnya sebagai komoditas sehingga menerapkan pajak atas transaksinya dan umumnya mensyaratkan trader-nya untuk terdaftar sebagai money remittence operator (Finlandia, Swedia, Slovenia, Singapore, dan Canada).


Kesimpulan

Bitcoin bila dilihat dari sisi komoditas, menawarkan aspek investasi yang cukup menjanjikan akibat adanya 'rule of the game' yang hanya membatasi bitcoin sampai maksimal 21 juta BTC, aspek anonimity, dan kemudahan transaksi dengan biaya yang murah.  Disamping semakin banyak dan beragam-nya merchant yang menerima pembayaran bitcoin, diperkirakan akan meningkatkan maruah bitcoin sebagai alat pembayaran.

Sebagai suatu cryptho-currency, sistem bitcoin sendiri cukup aman dengan digunakannya teknologi digital signature. Namun demikian, disisi yang lain, volatilitas bitcoin cenderung bersifat liar dan sangat rentan terhadap risiko penurunan  nilai, khususnya terkait issue-issue seperti kegagalan sistem, fraud, adanya penolakan dari otoritas negara tertentu, akan membuat orang berpikir seribu kali sebelum membeli bitcoin.
Pada titik ini, sangat sulit untuk menentukan seperti apa masa depan bitcoin, karena nilainya bisa saja melonjak sangat tinggi dan sebaliknya, bisa saja nilainya jatuh dengan sangat keras dalam waktu yang sangat singkat.

Oleh karena itu, pengetahuan dan sifat kehati-hatian menjadi sangat penting untuk dimiliki calon investor, sebelum berinvestasi pada bitcoin. Meskipun saat ini Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran telah menegaskan bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan segala risiko terkait penggunaan bitcoin merupakan risiko penggunanya sendiri, namun demikian pemantauan atas aktivitas bitcoin tetap perlu dilakukan demi mencegah ekses negatif yang mungkin timbul, misalnya terkait aktivitas pencucian uang dan atau pembiayaan teroris. Jika sobat tertarik untuk berinvestasi bitcoin silahkan kunjungi website https://bitcoin.co.id
setelah masuk, silahkan mendaftar di website tersebut dan belilah bitcoin sesuai yang kamu mau, jika waktu nilai bitcoin naik jualah bitcoin tersebut. ( kayak kita beli emas waktu murah dan jual emas nya waktu harga emas naik)
Jika ada pertanyaan silahkan tulis komentar , terimakasih :)  

sumber  :http://www.gatra.com/kolom-dan-wawancara/48605-heboh-bitcoin-uang-virtual-tanpa-tuan.html

0 komentar:

Post a Comment

terimakasih

Categories

Freemarket.com Marketplace